-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Digerebek di Talang Pipa, Dua Pria di PALI Ditangkap Kasus Peredaran Sabu

    Gaung Indonesia
    Minggu, 12 Juli 2026, 11.39.00 WIB Last Updated 2026-07-12T04:39:18Z


    PALI - Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria di sebuah rumah di kawasan Talang Pipa Bawah, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.


    Kedua tersangka masing-masing berinisial Js(41), seorang wiraswasta, dan SA (37), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Talang Pipa Bawah, Talang Ubi Barat. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 15 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 gram. Polisi juga mengamankan sebuah kotak plastik, dompet warna merah muda, pipet sekop, serta potongan kertas yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.


    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, SH memerintahkan tim yang dipimpin Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, SH., M.Si., Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, SH., M.Si., bersama personel opsnal melakukan penyelidikan.


    Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka. Polisi menemukan sembilan paket sabu di dalam kamar Sandi Alvianto dan enam paket sabu lainnya di kamar Juliasyah. Kedua tersangka mengakui barang haram tersebut akan diperjualbelikan sehingga keduanya langsung diamankan beserta seluruh barang bukti ke Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut.


    Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SH, SIK, MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, SH mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.


    "Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah diperoleh bukti awal yang cukup, tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu," ujar AKP Dedy Suandy.


    Ia menegaskan Satresnarkoba Polres PALI akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


    "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten PALI," tegasnya.


    Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, pemeriksaan urine para tersangka, melengkapi berkas perkara, sebelum kasus dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini