PALI - Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di area perkebunan milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Kamis (9/7/2026). Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HH(36), warga Dusun I Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, diamankan bersama barang bukti hasil curian.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan setelah petugas keamanan mengetahui adanya aksi pencurian buah sawit di Divisi 1 Blok 18, Kelurahan Simpang Tais, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Berdasarkan informasi dari pelapor, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk segera menuju lokasi kejadian dan melakukan tindakan kepolisian," kata AKP Ardiansyah.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit. Dari tangan pelaku, petugas menyita empat tandan buah sawit, dua karung berisi brondolan sawit, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea warna hitam tanpa nomor polisi. Kendaraan tersebut juga tidak memiliki identitas nomor rangka maupun nomor mesin yang dapat diidentifikasi.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, Kindi Kalabdi, STP, menerima informasi dari petugas keamanan perusahaan bernama Rio Arianto yang melihat langsung dugaan aksi pencurian di area perkebunan. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Polsek Talang Ubi untuk segera ditindaklanjuti.
"Pelaku berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Ardiansyah.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta menyusun administrasi penyidikan. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKP Ardiansyah menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.(Ril)


