PALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI menetapkan seorang perempuan berinisial A (30) sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran rumah milik warga di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Pelaku diduga sengaja membakar rumah milik Yupan (60), orang tua mantan suami sirinya, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pelaku telah diamankan sesaat setelah kejadian dan kini menjalani proses penyidikan di Polres PALI.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum selanjutnya," kata IPTU Dobi Hariyandri Pratama.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa satu jeriken berisi bahan bakar. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di kebun, sedangkan istrinya tengah mandi di sungai.
Pelaku kemudian masuk ke salah satu kamar, menyiramkan bahan bakar ke atas kasur sebelum membakarnya. Api dengan cepat membesar dan menghanguskan sebagian bangunan rumah. Setelah melakukan aksinya, pelaku mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak untuk mengamankan diri hingga akhirnya diamankan petugas kepolisian.
Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polres PALI yang dipimpin Kabag Ops langsung menuju lokasi kejadian. Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita barang bukti berupa satu buah korek api serta sisa kayu yang terbakar.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat melakukan pembakaran karena dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap mantan suami sirinya. Pelaku mengklaim pernah menjadi korban dugaan penganiayaan serta kehilangan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya.
"Motif sementara yang kami peroleh adalah karena pelaku merasa sakit hati terhadap mantan suaminya akibat dugaan penganiayaan dan persoalan pencurian sepeda motor. Namun motif ini masih terus kami dalami melalui pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ril)


