PALI - Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Talang Ojan, RT 014 RW 003, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai milik korban sebesar Rp3 juta.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026 setelah peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya.
"Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang ABH yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut," ujar AKP Ardiansyah.
Peristiwa itu bermula pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban meninggalkan rumah untuk pergi ke kebun dalam keadaan terkunci. Saat kembali sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapati pintu kamar telah dirusak dan kondisi rumah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tunai sebesar Rp3 juta yang disimpan di dalam tas di kamar diketahui telah hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Setelah dilakukan penetapan sesuai prosedur, Kapolsek Talang Ubi memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, ABH tersebut diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela dengan cara melepaskan kaca, kemudian mengambil sebuah palu untuk merusak pintu kamar sebelum mengambil uang milik korban.
"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa gagang pintu, palu yang digunakan untuk merusak pintu, serta tas milik korban. Seluruh proses penanganan terhadap ABH dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas AKP Ardiansyah.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu gagang pintu warna silver, satu palu besi warna hitam kombinasi oranye yang patah, serta satu tas jinjing berwarna hitam milik korban.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal.(Ril)


