-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dukung Persidangan Elektronik, Kalapas Sekayu Teken Perjanjian Kerja Sama di Pengadilan Negeri Sekayu

    Gaung Indonesia
    Kamis, 02 Juli 2026, 20.07.00 WIB Last Updated 2026-07-02T13:07:11Z

     



    MUBA - Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Pidana Secara Elektronik, bersama Pengadilan Negeri Sekayu dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, bertempat di Pengadilan Negeri Sekayu, Kamis (02/07/2026).

    Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang telah ditandatangani pada 24 Juni 2026. Kerja sama tersebut menjadi pedoman bagi satuan kerja di daerah, dalam mengoptimalkan penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik.

    Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan bahwa, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan, sekaligus memperkuat sinergi antar Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Musi Banyuasin.

    "Melalui kerja sama ini, Lapas Sekayu siap mendukung penuh pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik dengan menyediakan fasilitas yang memadai, menghadirkan warga binaan sesuai jadwal persidangan, serta memastikan proses persidangan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Aris.

    Perjanjian kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik, melalui pemanfaatan teknologi informasi, guna mewujudkan sistem peradilan yang modern, transparan, efektif, dan efisien. Selain itu, kerja sama ini juga mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menjamin kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

    Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama di Pengadilan Negeri Sekayu ini, diharapkan koordinasi antara Pengadilan Negeri Sekayu, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dan Lapas Sekayu semakin solid, sehingga implementasi persidangan pidana secara elektronik dapat berjalan lebih optimal, memberikan pelayanan hukum yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.(C/Z)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini