-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polsek Keluang Gerebek Penyulingan Minyak Ilegal di Mekar Jaya, 3 Orang Diamankan

    Gaung Indonesia
    Kamis, 09 Juli 2026, 12.15.00 WIB Last Updated 2026-07-09T05:15:04Z


    MUBA - Upaya pemberantasan aktivitas penyulingan minyak mentah ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya, Polsek Keluang melakukan penindakan terhadap sebuah lokasi penyulingan minyak mentah ilegal di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana eksplorasi dan/atau eksploitasi migas tanpa Perizinan Berusaha atau Kontrak Kerja Sama sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, 

    Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H. bersama personel Polsek Keluang. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang sedang melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah menggunakan satu tungku masakan dengan kapasitas sekitar 80 drum.

    Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial PW MN, dan TM. Berdasarkan hasil interogasi awal di lokasi, mereka mengakui tengah melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah menjadi solar. Sementara itu, pemilik lokasi yang diketahui bernama NG warga Desa Mekar Jaya, saat ini masih dalam pencarian.

    Selanjutnya, ketiga terduga beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah tungku masakan; 1 unit mesin penyedot; 1 buah tedmon; 2 unit blower; 1 batang stik besi; 1 buah drum; dan 1 jerigen berisi cairan yang diduga merupakan hasil penyulingan minyak.

    Kapolsek Keluang AKP Apriansyah, S.H melalui kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M menegaskan bahwa Polsek Keluang akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merusak lingkungan.

    "Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegalnya. Kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku dan saat ini sudah dilimpahkan ke Pidsus Sat Reskrim Polres Muba," tegas Hutahaean. (CZ)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini