-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ditegur karena Ancam Warga, Pemuda di PALI Diduga Nekat Tusuk Seorang Petani

    Gaung Indonesia
    Jumat, 10 Juli 2026, 10.53.00 WIB Last Updated 2026-07-10T03:53:43Z

     


    PALI - Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Terduga Pelaku berinisial R (19) ditangkap kurang dari dua jam setelah kejadian dan kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum.

    Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan.

    "Begitu menerima informasi adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, kami langsung memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam untuk bergerak ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan," kata IPTU Dobi.

    Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan bermula ketika korban, inisial A bin J (49), mengonfirmasi informasi terkait dugaan ancaman yang sebelumnya disampaikan pelaku terhadap seseorang bernama A, Terduga pelaku dan korban sama-sama warga Desa suka maju, Kecamatan Talang Ubi.

    Saat dikonfirmasi, pelaku diduga tersulut emosi. Ia kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang dan menusukkan senjata tajam tersebut ke arah korban. Akibatnya, korban mengalami luka tusuk pada otot lengan kanan dan bagian atas lengan kanan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

    Sekitar pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil melacak keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres PALI berikut barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau. Polisi juga mengamankan hasil visum korban sebagai alat bukti dalam proses penyidikan.

    "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan. Percayakan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru," tegas IPTU Dobi.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Ril)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini