-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekuriti PT Lonsum Luka Tembak Dada Gegara Gerebek Pencuri Sawit di Sukadamai

    Gaung Indonesia
    Jumat, 05 Juni 2026, 11.59.00 WIB Last Updated 2026-06-05T04:59:36Z


    MUBA - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan berat (Curat) dimanakan Polsek Tungkal Jaya. Satu petugas keamanan perkebunan mengalami luka tembak di bagian dada.

    AS (43), pelaku yang merupakan warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin saat ini menjalani pemeriksaan dimapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.korban ADN (39), seorang sekuriti PT Lonsum yang berdomisili di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya saat ini masih menjalani perawatan.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

    Diceritakan, Saat itu korban ADN tengah melaksanakan tugas pengamanan di kawasan perkebunan sawit milik warga. Ketika melakukan patroli, korban memergoki pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit. 

    Mengetahui aksinya diketahui, pelaku kemudian menembak korban menggunakan senapan angin. Akibatnya, korban mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah, S.H., M.Si memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya IPDA La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K bersama anggota Reskrim yang dibackup Kanit Intel AIPTU Agus Riyanto, S.H untuk segera bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.

    Petugas berhasil mengamankan Ari Sandi tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban ADN.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin berwarna kuning yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

    Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan dan proses penyidikan dan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

    "Yak, Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tungkal Jaya untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas. 

    Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

    Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. (Zul/rill)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini