PALI - Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan juncto penggelapan yang terjadi di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 juncto Pasal 490 KUHP. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya dibawa tanpa izin.
Tersangka diketahui berinisial MRL (28), warga Jalan Letnan Sumanto, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Sementara korban dalam perkara ini berinisial ISY (58), yang juga merupakan ayah kandung tersangka.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya dibawa pergi oleh tersangka. Selain itu, tersangka juga diduga telah menjual travo mesin las milik korban sehari sebelum kejadian.
“Korban melaporkan bahwa tersangka membawa pergi satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya tanpa izin. Dari hasil penyelidikan juga diketahui bahwa sebelumnya tersangka telah menjual travo mesin las milik korban,” ujar AKP Ardiansyah.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Letnan Sumanto, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7,5 juta.
Setelah menerima laporan polisi, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menemukan tersangka di wilayah Kecamatan Talang Ubi.
“Saya memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penindakan setelah identitas dan keberadaan tersangka diketahui. Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban,” kata AKP Ardiansyah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih nomor polisi BG 4657 DA beserta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta segera mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegas AKP Ardiansyah.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ril)


