-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satreskrim Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian Handphone, Terduga Pelaku Diamankan

    Gaung Indonesia
    Selasa, 02 Juni 2026, 08.03.00 WIB Last Updated 2026-06-02T01:03:34Z


    PALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di Dusun VI Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Terduga Pelaku Seorang pelajar berinisial RS (18) diamankan berikut barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.

    Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-168/VI/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 1 Juni 2026. Korban dalam perkara ini adalah Haris Kawaludin (61), Kepala Desa Benuang.

    Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si. mengatakan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait hilangnya satu unit handphone Oppo Reno 8 Z berwarna Emas Matahari.

    “Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI.

    Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban selesai berbelanja di warung dan kemudian berkunjung ke rumah warga. Korban tanpa sadar meninggalkan handphone miliknya di dalam box sebelah kiri sepeda motor yang diparkir di lokasi.

    Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke motornya dan mendapati handphone tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Berdasarkan keterangan saksi, korban memperoleh informasi bahwa handphone tersebut diduga diambil oleh tersangka.

    Keesokan harinya, Minggu (31/5/2026), tersangka bersama seorang rekannya mendatangi rumah korban dan mengakui telah mengambil handphone tersebut. Barang yang sempat dijual kepada pihak lain kemudian berhasil ditebus kembali oleh korban.

    Mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polres PALI segera melakukan tindakan kepolisian. Pada Minggu sore sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan.

    “Barang bukti satu unit handphone Oppo Reno 8 Z telah kami amankan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian.(Ril)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini