MUBA - Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin menangkap seorang pria berinisial IK (46), di Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Selasa (2/6/2026) pagi. IK diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Pelaku terungkap berkat kerja cepat anggota setelah menerima laporan dari warga soal aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba," ujar AKP Hutahaean mewakili Kasat Res Narkoba IPTU Budi Mulya, Kamis (4/6/2026).
Usai mendapat informasi, anggota Satresnarkoba langsung menggeledah lokasi di Jalan Lintas Sekayu-Betung, Desa Lumpatan.
"Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,06 gram," jelasnya.
Kanit I Satresnarkoba IPTU Feri yang memimpin penangkapan juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buku catatan penjualan, 1 tas selempang warna hitam, uang tunai Rp384.000, 1 baju warna oranye, dan 1 unit HP Vivo V9 warna biru ungu.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk proses hukum selanjutnya," tambah AKP Hutahaean.
Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 tahun 2023 KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 Tentang penyesuain pidana. (Zul/rill)


