MUBA - Buron lebih dari sebulan, pria berinisial DCK (36) warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu akhirnya diringkus Tim Gabungan Polres Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Wirobrajan dan Resmob Polresta Yogyakarta di sebuah penginapan, DIY. Kamis (4/6/2026) pukul 18.00 WIB.
Pelaku sempat tiga kali berpindah tempat dan menghindari upaya penangkapan petugas.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Hutahaean mengatakan, DCK diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya OF (35).
Peristiwa terjadi Selasa (17/2/2026) malam di rumah mereka, Sekayu. Cekcok berawal saat korban menanyakan keberadaan sebuah cincin. Emosi, pelaku langsung melakukan kekerasan fisik.
"Pelaku diduga mencekik leher korban dengan kedua tangan, mencakar bahu kanan, serta menendang betis dan paha kanan korban. Aksi itu berhenti setelah dilerai anggota keluarga," ujar AKP Hutahaean.
Akibat penganiayaan, korban mengalami luka memar di leher dan pergelangan tangan, luka lecet di bahu kanan, serta memar di betis dan paha kanan. Korban juga sesak napas akibat cekikan hingga mengganggu aktivitas kerja. Korban kemudian melapor ke Polres Muba.
Usai kejadian, pelaku kabur dari Sekayu ke Yogyakarta dan tiga kali ganti tempat persembunyian. Tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek DCK di penginapan tanpa perlawanan.
Barang bukti yang disita berupa 1 baju tank top biru polos, 1 celana dalam biru polos, dan 1 buku nikah milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kini pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Polri berkomitmen melindungi korban KDRT dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum," tegasnya.(Zul/Ril)


