-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    3 Pria Curi Genset Tower Protelindo Keluang Muba Ditangkap Tim Gabungan di Lubuk Linggau

    Gaung Indonesia
    Senin, 08 Juni 2026, 13.56.00 WIB Last Updated 2026-06-08T06:56:39Z



    MUBA - Unit Reskrim Polsek Keluang bersama Tim Buser Polres Musi Banyuasin dan Tim Buser Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas telekomunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

    Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa mesin genset dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

    Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, kasus tersebut bermula saat pihak PT Huawei Tech Investment mengetahui hilangnya satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA di Tower Protelindo SUM-SS-SKY-0674 yang berada di Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

    Peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 08.30 WIB ketika perwakilan perusahaan melakukan pengecekan rutin di lokasi tower. Saat itu, mesin genset yang merupakan sumber daya cadangan untuk operasional tower telekomunikasi diketahui telah hilang.

    "Korban dalam perkara ini adalah PT Huawei Tech Investment yang diwakili pelapor atas nama Yopi Saputra. Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Keluang untuk dilakukan penyelidikan," ujar AKP Hutahaean.

    Pengungkapan kasus bermula ketika Polsek Sungai Lilin mengamankan seorang pria bernama Suadi Rozali alias Putra dalam perkara berbeda. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memberikan informasi terkait pencurian mesin genset di wilayah Keluang dan menyebut keterlibatan sejumlah pelaku.

    Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Keluang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku, yakni RWP (27), warga Kota Lubuk Linggau, S (36), warga Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin, serta MR (21), warga Kabupaten Banyuasin.

    Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menerima informasi keberadaan para pelaku di Kota Lubuk Linggau. Tim yang dipimpin langsung Kapolsek Keluang AKP Apriansyah kemudian bergerak menuju lokasi dengan dukungan Tim Buser Polres Muba dan Polres Lubuk Linggau.

    Ketiga pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediaman RWP (27) tanpa perlawanan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres Musi Banyuasin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    "Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik PT Huawei Tech Investment yang berada di Tower Protelindo Desa Tegal Mulyo, Kecamatan Keluang," jelasnya.

    Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil towing Isuzu NMR 81 warna putih kombinasi tahun 2023 bernomor polisi BG 8571 V yang digunakan untuk mengangkut genset hasil curian, serta satu unit mesin genset Himoinsa 20 KVA milik korban.

    Saat ini ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara lengkap. (Ril/CZ) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini