PALI - Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang disertai pembacokan terhadap seorang warga di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang terduga pelaku berinisial IZ (50) berhasil diamankan Tim Opsnal Beruang Hitam pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumahnya di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi
Korban dalam perkara ini adalah inisial J bin inisial KS (Alm), seorang petani asal Desa Benakat Minyak yang mengalami luka serius akibat dikeroyok dan dibacok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu korban pulang ke rumah dan mendapati tersangka berada di dalam kamar bersama istri korban. Korban kemudian menegur tersangka dengan meminta agar menunggu proses perceraian jika memang memiliki hubungan dengan istrinya. Teguran tersebut memicu adu mulut.
Tak lama kemudian, saat korban keluar dari kamar mandi, ia diduga diseret dan dikeroyok oleh beberapa orang yang identitasnya masih dalam penyelidikan. Tersangka IZ kemudian ikut melakukan pemukulan sebelum mengambil sebilah parang dan membacok korban pada bagian kepala sebelah kiri. Saat korban berusaha melawan, tersangka kembali mengambil parang dan membacok tangan kiri korban hingga korban mengalami luka serius sebelum akhirnya diselamatkan warga dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres PALI dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keberadaan tersangka berhasil diketahui dan Tim Opsnal Beruang Hitam langsung melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan saat ini telah ditahan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Dobi Hariyandri Pratama.
Ia menambahkan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. Proses penyidikan masih terus berlangsung.(Ril)


