PALI - Satreskrim Polres PALI melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Terduga pelaku berinisial W(17) Warga Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim berhasil ditangkap pada Rabu (15/7/2026) malam setelah sempat menjadi buronan sejak laporan polisi dibuat pada Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di Desa Talang Bulang.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya anggota Unit PPA bersama tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Dobi Hariyandri Pratama.
Kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang dibuat pada 14 Oktober 2025. Peristiwa dugaan persetubuhan itu sendiri terjadi pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban Bunga (nama samaran) 15 tahun, Warga Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, yang saat itu masih berstatus pelajar dijemput pelaku menggunakan sepeda motor sepulang sekolah. Pelaku kemudian mengajak korban menuju rumah kos milik temannya. Saat hujan deras turun, keduanya masuk ke dalam kamar dan diduga terjadi tindak pidana persetubuhan. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban diantar pulang ke rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga orang tuanya melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju seragam sekolah putih berlengan panjang, satu helai rok sekolah berwarna biru tua, serta satu helai celana dalam berwarna merah muda.
IPTU Dobi menegaskan bahwa penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Terhadap pelaku kami menerapkan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," tegasnya.
Polres PALI memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban anak.(Ril)


