PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap proyek. Penetapan diumumkan Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Bersama IT, Kejati juga menetapkan tersangka AK alias L, ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel yang pernah menjabat Kabid di PALI. Sebelumnya IT diamankan di rumah dinas PALI, sementara AK diamankan di Palembang.
Kasus berawal 2 Desember 2024. Saat masih calon Wabup, IT diduga bertemu saksi H di kediamannya. Pertemuan membahas proyek timbunan agregat dan drainase senilai Rp10 miliar. Penyidik menduga muncul permintaan fee komitmen Rp1 miliar agar saksi H dapat proyek.
Saat penggeledahan rumah Wabup, penyidik menyita uang tunai Rp436.250.000 sebagai barang bukti.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Bupati diamankan di PALI, sedangkan AK alias L diamankan di Palembang," ujar Ketut Sumedana.
Penyitaan uang tunai Rp436.250.000 dari rumah dinas Wabup PALI memperkuat langkah penyidik Kejati Sumsel menelusuri aliran dana dan dugaan praktik suap pengurusan proyek pemerintah daerah.
Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana memastikan penyidikan belum berhenti pada 2 tersangka. Pihaknya membuka peluang pendalaman terhadap pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat.
"Kami akan terus melakukan pengembangan. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ketut.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Sumsel langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.(Red/ist)


