PALI- Kasus peredaran narkotika kembali diungkap Satresnarkoba Polres PALI. Seorang pria berinisial AS(37) ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan yang disewanya di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto 4,52 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, SH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan Desa Tempirai.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka diduga kerap menjual narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi dan melakukan penggerebekan," ujar AKP Dedy Suandy.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tersangka berada di dalam kontrakan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sedang berisi satu paket sabu ukuran sedang dan delapan paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam rak aluminium berkaca.
Selain sabu dengan total berat bruto 4,52 gram, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y17s warna ungu muda yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkotika.
AKP Dedy Suandy menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.
"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya dan rencananya akan dijual kepada pembeli. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres PALI masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk pemeriksaan. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.(Ril)


