-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polisi Tangkap Terduga Pengedar Ekstasi di Tanah Abang PALI, Delapan Butir Pil Disita

    Gaung Indonesia
    Kamis, 30 Juli 2026, 10.35.00 WIB Last Updated 2026-07-30T03:35:26Z


    PALI - Satresnarkoba Polres PALI kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJ(35), warga Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan simpang empat Desa Raja, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.


    Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,96 gram, satu kotak rokok merek ORIS warna kuning, satu unit telepon seluler OPPO A57 warna hijau tosca, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa nomor polisi.


    Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


    "Berbekal informasi dari masyarakat, saya memerintahkan Kanit I, Kanit II, Katim Opsnal beserta anggota untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkoba. Tim kemudian melakukan teknik undercover buy terhadap target, dan setelah transaksi berhasil dilakukan, anggota langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap tersangka," kata AKP Dedy Suandy.


    Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening sedang yang berisi delapan paket plastik klip bening kecil. Masing-masing paket berisi satu butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.


    AKP Dedy Suandy menegaskan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


    "Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumsel, pemeriksaan urine terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan sesuai SOP, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujarnya.


    Polres PALI juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten PALI.(Ril)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini