PALI - Polsek Talang Ubi, Polres PALI, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pria berinisial H (28) berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pihaknya terkait adanya aksi pencurian buah sawit di Blok 01 Divisi V PT SBAL.
"Setelah menerima informasi dari pelapor, saya langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Ardiansyah.
Peristiwa itu bermula saat pelapor, Ardian, karyawan PT SBAL, mendapat telepon dari saksi Rio Arpah yang menginformasikan sedang terjadi pencurian buah sawit di areal perkebunan perusahaan. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor segera menghubungi Polsek Talang Ubi untuk meminta tindakan kepolisian.
Petugas yang bergerak cepat langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam silver tanpa nomor polisi, serta satu keranjang buah yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Menurut Kapolsek, tersangka berikut seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Talang Ubi. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, memeriksa tersangka, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Ardiansyah.
Polsek Talang Ubi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta merespons cepat setiap laporan masyarakat guna menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat di wilayah hukum Polres PALI.(Ril)


