MUBA - Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Talang Kemang, Dusun VII, Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.
Dua pelaku berhasil diamankan saat sedang nongkrong di sebuah cafe di wilayah Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman pada Selasa (7/7).
Kapolsek Sanga Desa IPTU Harun Suardi membenarkan penangkapan tersebut.
"Sudah kita tangkap kemarin, Selasa (7/7). Keduanya tertangkap tanpa perlawanan," ungkap Harun kepada media, Rabu (8/7).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/7) sekitar pukul 20:00 WIB. Saat beraksi, kedua pelaku lebih dulu merusak gembok pintu gudang dan mencongkel jendela ruang tamu korban.
Dari dalam gudang, para pelaku menggasak 1 unit motor Honda CRF dengan No Pol BG 2399 BBC. Tidak hanya itu, mereka juga membawa kabur:
- 5 pak rokok Sampoerna
- 6 pak rokok Surya 16
- 2 pak rokok Esse Double
- 11 pak rokok Marlboro
- 1 pak rokok Kopi
- 1 pak rokok In Mild
- 5 botol minyak wangi
- 1 celengan kayu
- Uang tunai Rp 2 juta
- 1 buku tabungan BRI
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 45 juta. Korban kemudian melapor ke SPKT Mapolsek Sanga Desa.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berinisial P dan RG mengakui perbuatannya.
"Dari laporan korban inilah kemudian kami langsung melakukan serangkaian lidik dan sidik. Hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku," sebut Harun.
Lebih lanjut, uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk membeli narkoba dan bermain judi online (slot).
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolsek Sanga Desa untuk proses hukum lebih lanjut.(Zul)


