PALI - Satreskrim Polres PALI mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sebuah rumah di Dusun I, Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Seorang perempuan berinisial AW(30) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga sengaja membakar rumah milik Ayupan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait SH SIK MIK melalui Kasat Reskrim mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait kebakaran rumah. Setelah menerima informasi, personel Polres PALI langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan terduga pelaku.
"Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel langsung menuju tempat kejadian perkara. Terduga pelaku berhasil diamankan di Kantor Kepala Desa Tambak, kemudian dibawa ke Polres PALI bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat tersangka mendatangi rumah Ayupan dan istrinya, Elmadia, yang merupakan orang tua dari mantan suami siri tersangka. Saat tiba di lokasi, rumah dalam keadaan kosong karena pemilik sedang berada di kebun, sedangkan istrinya sedang mandi di sungai.
Polisi menyebut tersangka telah membawa satu jeriken berisi bensin. Sesampainya di rumah korban, tersangka diduga masuk ke salah satu kamar, kemudian menyiramkan bensin ke atas kasur sebelum membakarnya. Setelah api mulai membesar, tersangka meninggalkan lokasi dan mendatangi Kantor Kepala Desa Tambak.
Petugas yang dipimpin Kabag Ops Polres PALI bersama anggota langsung menuju kantor desa dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api berwarna kuning, satu potong kayu bekas terbakar, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka.
"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan seluruh barang bukti, memeriksa para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran. Tersangka kini ditahan di Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi pembakaran tersebut.(Ril)


