-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terungkap, Pelaku Pembobolan Rumah di Talang Ubi Ditangkap Tim Opsnal Satreskrim

    Gaung Indonesia
    Kamis, 11 Juni 2026, 14.12.00 WIB Last Updated 2026-06-11T07:12:31Z



    PALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Seorang pelaku berinisial R (16) berhasil diamankan petugas pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.

    Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-115/IV/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 12 April 2026. Korban dalam perkara ini adalah Surdiana (43), seorang petani dan pekebun warga Dusun II Desa Sungai Ibul.

    Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH.SIK.MIK., melalui Kasat PS Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan, pelaku diduga melakukan pencurian pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal bekerja menyadap karet.

    “Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak papan dinding bagian belakang rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit handphone merk Vivo Y19 warna hitam milik korban yang berada di dalam tas di ruang tamu,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI.

    Menurut hasil penyelidikan, setelah mengambil barang tersebut, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah dan meninggalkan lokasi. Saat korban pulang, ia mendapati rumahnya telah dibobol dan handphone miliknya hilang.

    Petunjuk awal diperoleh dari seorang saksi yang memiliki rekaman video yang memperlihatkan pelaku berada di sekitar rumah korban sebelum kejadian. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polres PALI.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya di Dusun II Desa Sungai Ibul. Selanjutnya Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Satreskrim melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y19 warna hitam beserta kotaknya yang merupakan milik korban.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Saat ini penyidik Satreskrim Polres PALI masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini