MUBA - Tim gabungan Unit Pidum Satreskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Pelaku Berinisial AN (41), warga Dusun I Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu ditangkap Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara, Kota Lubuk Linggau.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah melalui Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean mengatakan, pembunuhan itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari di kebun karet Desa Tanjung Dalam.
"Korban Rusdianto (46) meninggal dunia akibat luka bacok di kepala. Dari penyelidikan dan keterangan saksi, petugas mengidentifikasi lalu menangkap pelaku," ujar AKP Hutahaean, Minggu (7/6/2026).
Hasil pemeriksaan, pelaku membacok korban tiga kali hingga mengenai kening kanan, kepala atas, dan kepala belakang. Korban tewas di lokasi kejadian.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Keluang bersama Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba IPDA Hermansyah, S.H dan personel lainnya.
"Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara masih dilengkapi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Motif sementara, pelaku dendam karena korban sering merundung dan memfitnahnya. Barang bukti yang disita 1 baju milik korban dan 1 unit handphone milik tersangka.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. Saat ini tersangka ditahan di Polres Muba," tutupnya.(Zul/Ril)


