• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disperindag PALI Lakukan Pengawasan BDKT, Pastikan Produk Aman dan Terpercaya

    Gaung Indonesia
    Jumat, 19 Desember 2025, 05.56.00 WIB Last Updated 2025-12-21T14:10:54Z

     


    PALI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di toko modern dan pasar sebagai upaya mewujudkan transaksi legal yang aman dan perlindungan konsumen.


    Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang dijual telah memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan.

    Kepala Disperindag PALI,Ida Martini,SP mengungkapkan bahwa produsen, importir atau pengemas yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan atau menjual BDKT di wilayah Indonesia khususnya di Kabupaten PALI wajib mencantumkan label pada kemasan.

    “Atas aturan tersebut, secara berkala kita melakukan pengujian. Mulai dari memuat nama barang, kuantitas barang dalam satuan atau lambing satuan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak ketinggalan wajib menyertai nama serta alamat perusahaan. Poin-poin itulah yang kita cek, pada produk-produk toko modern atau lingkungn pasar,” ungkapnya Jumat (19/12/2025).


    Dari hasil pengujian tim kita, Lanjut Ida. Hasil pengujian menunjukkan beberapa produk memenuhi persyaratan, namun ada juga yang tidak memenuhi.

    " Kita melakukan kebenaran ukuran untuk Beras Premium. seperti, merk Jeruk Medan kemasan 5 kg, sampel yang diuji sebanyak 50 karung. Hasilnya memenuhi persyaratan. Sedangkan, BDKT Kopi bubuk merk Dempo kemasan 100 gram, sampel yg diuji sebanyak 20. hasilnya tidak memenuhi persyaratan,"katanya.

    Ia pun menjelaskan, pada sidak ini kita juga mengecek pelabelan kuantitas dan pencantuman label yang dilakukan sedemikian rupa. Sehingga, tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.

    “Jadi, konsumen ketika membeli suatu produk, konsumen bisa mendapatkan sesuai dengan haknya. Begitu juga dengan pelaku usaha, karena masyarakat selaku konsumen akan percaya bahwa produk yang dijual adalah produk yang sudah diuji akan kuantitasnya,”jelasnya.


    Lanjutnya, dalam kegiatan pengawasan ini. tim Disperindag juga melakukan pengecekan barang kadarluwarsa atau tidak layak jual. Lalu memberikan sosialisasi, bimbingan atau pemahaman kepada para pelaku usaha. Mulai dari syarat dan ketentuan yang harus diikuti untuk setiap produk BDKT. Dengan begini perlahan bisa dipastikan seluruh produk sudah sesuai dengan kepastian hukum dan aturan yang berlaku.

    "Dengan adanya kegiatan pengawasan, pengamatan dan pemantauan BDKT secara berkala, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian terhadap ukuran yang tepat kepada masyarakat untuk semua produk yang dipasarkan"tutupnya.[Red]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini