PALI - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) selama tiga hari, mulai 4 November 2025, untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi hak anak di daerah tersebut.
Pelatihan Konvensi Hak Anak menjadi langkah strategis dalam memperkuat kapasitas daerah PALI menuju terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), dengan meningkatkan pemahaman dan implementasi hak anak di kalangan pemangku kepentingan.
Pelatihan tersebut diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA, akademisi, serta lembaga masyarakat.
Hadir sebagai narasumber utama, Wiyarso Suwarsono, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Dalam paparannya, Wiyarso Suwarsono menegaskan bahwa implementasi KHA harus dilaksanakan secara terpadu dan kolaboratif lintas sektor.
“Penyelenggaraan KLA memerlukan kolaborasi yang solid dari lima pilar pembangunan - pemerintah, media massa, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi. Sinergi ini harus berfokus pada Rencana Aksi Daerah (RAD) yang efektif dalam menjawab kesenjangan atau bottlenecking menuju capaian 24 indikator KLA,” ujarnya.
Sementara Kepala DPPKBPPPA Kabupaten PALI, Mariono, SE.M.Si, menekankan pentingnya pelatihan Konvensi Hak Anak sebagai sarana transfer pengetahuan dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Pelatihan ini menjadi wadah penting untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi hak anak di daerah tersebut.
"Pelatihan ini dapat memperkuat sinergi lintas sektor, melahirkan langkah-langkah konkret dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), serta mendorong peningkatan peringkat Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten PALI",harap Mariono.
Pemerintah Kabupaten PALI melalui pelatihan Konvensi Hak Anak menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap anak memperoleh hak perlindungan, partisipasi, dan pengasuhan yang layak, sebagai wujud nyata menuju terwujudnya Kabupaten Layak Anak.[red]


