MUBA - Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, yang digelar di Aula Lantai 9 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (7/7/2026).
Kalapas Sekayu hadir bersama Kasubsi Peltatib, M. Pithra Anugra dalam kegiatan yang dipusatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara pengadilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan, guna mengoptimalkan pelaksanaan persidangan pidana secara elektronik. Melalui kerja sama ini, diharapkan proses peradilan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, transparan, serta tetap menjamin kepastian hukum dan keamanan selama pelaksanaan persidangan.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan bahwa, Lapas Sekayu siap mendukung implementasi persidangan elektronik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta koordinasi yang intensif dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.
"Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberikan pelayanan peradilan yang modern, efektif, dan akuntabel. Lapas Sekayu siap mendukung pelaksanaan persidangan elektronik agar berjalan aman, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Aris.
Melalui penandatanganan PKS yang dipusatkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ini, diharapkan pelaksanaan persidangan secara elektronik di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dapat semakin optimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat dan proses penegakan hukum dapat terlaksana secara lebih cepat, efisien, dan berkeadilan.(Red)


