PALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam dan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa pisau tanpa hak di wilayah Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis (18/6/2026) malam.
Tersangka yang diamankan diketahui berinisial RG(27), warga Kelurahan Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang disimpan di dalam tas selempang miliknya.
Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait, SH. SIK. MIK. melalui PS Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait dugaan seseorang yang membawa senjata api atau senjata tajam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan keberadaan tersangka yang saat itu sedang berada di sebuah pondok di Desa Sinar Dewa. Ketika anggota mendekati lokasi, pelaku berusaha melarikan diri ke arah hutan sehingga dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI.
Setelah berhasil ditangkap, petugas melakukan penggeledahan terhadap tas selempang yang dibawa tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu bilah pisau dengan gagang dan sarung berbahan kayu berwarna cokelat. Senjata tajam tersebut diakui sebagai milik tersangka.
“Dari penggeledahan ditemukan satu bilah pisau yang disimpan di dalam tas selempang pelaku. Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka sehingga langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau dan satu buah tas selempang warna hitam merek Polo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak atau tanpa alasan yang sah di tempat umum.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres PALI masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(Ril)


