-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gasak Mesin Rumput hingga Chainsaw, Dua Terduga Pelaku Curat Ditangkap

    Gaung Indonesia
    Sabtu, 20 Juni 2026, 13.09.00 WIB Last Updated 2026-06-20T06:09:46Z

     


    PALI - Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

    Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DA (24), warga Dusun I Desa Sinar Dewa, dan R (23), warga Dusun IX Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan cara merusak gerendel pintu rumah korban sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga.

    Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan, “Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan tersebut,” ujar AKP Ardiansyah.

    Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban meninggalkan rumahnya pada malam sebelumnya untuk mengunjungi keluarganya. Saat kembali ke rumah sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati pintu belakang rumah telah terbuka dan gerendel pintu dalam kondisi rusak.

    Setelah memeriksa isi rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang-barang tersebut antara lain satu unit mesin rumput merek STIHL FR 3001, satu unit tangki semprot, satu tabung gas 3 kilogram, satu unit chainsaw, satu buah dodos, dan satu buah egrek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

    Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian secara bersama-sama dengan menggunakan linggis untuk merusak gerendel pintu rumah korban.

    “Para tersangka mengaku masuk ke rumah korban setelah merusak gerendel pintu menggunakan linggis. Selanjutnya barang-barang milik korban diangkut menggunakan sepeda motor dan dibawa keluar dari lokasi,” jelas Kapolsek.

    Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan seluruh barang hasil curian, satu buah linggis yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai untuk mengangkut barang curian.

    Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Talang Ubi dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(Ril)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini