-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Muba Tangkap Pria Cabuli Anak 9 Tahun di Kebun Karet Babat Supat

    Gaung Indonesia
    Minggu, 10 Mei 2026, 20.52.00 WIB Last Updated 2026-05-10T13:52:13Z



    MUBA -  Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba, berhasil di ungkap oleh Unit PPA satreskrim polres muba dan jajaran polsek babat supat. Kami, (07/05/26).


    "Untuk kasus ini telah dilaporkan dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan untuk ketahap selanjutnya"ujar Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mewakili kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi saat dikonfirmasi.

    Hal ini terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area kebun karet Desa Simpang Ramba, Kecamatan Babat Supat. Korban diketahui masih berusia 9 tahun.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban SN (9) bersama pelaku pulang setelah melakukan aktivitas menjual getah. Dalam perjalanan, pelaku diduga mengajak korban menuju area kebun karet yang berada jauh dari permukiman warga.

    Setibanya di lokasi yang sepi, pelaku kemudian diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, korban kembali ke rumah dan peristiwa itu kemudian diketahui oleh pihak keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku berinisial EK (alias B) berhasil diamankan setelah sebelumnya diserahkan oleh warga bersama pihak.

    Kasi Humas Polres Muba AKP S. Hutahaean menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari serangkaian langkah kepolisian, mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka dan penahanan.

    "Pelaku ini merupakan teman dari orang tua korban, saat itu korban diajak untuk menjual getah. Tapi pada saat dalam perjalanan pulang niat jahat muncul dari pelaku,"ujar Hutahaean.

    Kemudian, korban melaporkan kejadian dialami ke orang tua dan ke Polres Muba. Warga yang kesal karena perbuatan pelaku sempat mengepung rumahnya, namun pelaku tetap tidak mengakui perbuatannya.

    "Karena khawatir keselamatan pelaku, Kanit Reskrim Polsek Babat Supat IPDA Fran Jumaidi langsung mengamankan pelaku ke Polres Muba. Saat di Polres Muba pelaku mengakui semua perbuatannya,"ungkapnya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    "Kita mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. Jangan takut melapor dan manfaatkan layanan 110,"jelasnya.[ril/cz]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini