-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PHR Perkuat Sinergi dengan Polda Sumsel dan Kejari Prabumulih untuk Dukung Ketahanan Energi

    Gaung Indonesia
    Rabu, 13 Mei 2026, 09.37.00 WIB Last Updated 2026-05-13T02:38:49Z



    PALEMBANG - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mempererat kerja sama dengan aparat penegak hukum di Sumatera Selatan melalui dua penandatanganan nota kesepahaman pada Senin (11/5/2026).


    Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Muhammad Arifin menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho di Gedung Presisi Polda Sumsel, Palembang. Kerja sama ini fokus pada peningkatan kesadaran hukum dan penegakan hukum dalam pengelolaan sumur minyak BUMD, koperasi, dan UMKM di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Dalam Rangka Implementasi Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 14 Tahun 2025.


    Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama PHR Muhammad Arifin dan Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho. Dilaksanakan di Ruang Serbaguna Lantai 2 Gedung Presisi Polda Sumatera Selatan, Palembang.


    Arifin menyebut sinergi ini penting untuk memperkuat keberlangsungan operasi dan mendukung peningkatan produksi energi nasional di tengah tantangan geopolitik global.


    "Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat keberlangsungan operasi, dan mendukung upaya peningkatan produksi energi nasional di tengah tantangan geopolitik global dan kebutuhan ketahanan energi Indonesia," kata Arifin.


    Arifin juga menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah strategis, khususnya dalam menciptakan kepastian hukum, pengamanan operasional, serta kondusivitas kegiatan hulu migas.


    Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumsel menegaskan komitmen mendukung penuh program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional melalui pengamanan dan penegakan hukum yang profesional.


    Irjen Sandi Nugroho mengatakan penguatan tata kelola sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dalam koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas. Menurutnya, langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pengeboran ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan bahaya dan kerugian negara.


    "Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terdampak harus kita revitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” kata Irjen Sandi Nugroho.


    Pada penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, hadir General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, ⁠Sr. Manager Production & Operation PHR Zona 4 Agung Wibowo, serta ⁠Head of Legal Counsel PHR Zona 4 Ari Rachmadi.


    PERPANJANGAN MOU DENGAN KEJARI PRABUMULIH



    Pada hari yang sama, PHR Zona 4 juga memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. Penguatan kerja sama dilakukan melalui perpanjangan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara kedua belah pihak.


    MoU ini ditandatangani oleh Pjs. Senior Manager Prabumulih Field Haris Falah dengan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Asvera Primadona. General Manager PHR Zona 4 Djudjuwanto hadir dalam acara yang dilaksanakan di Kantor PHR Zona 4 di Prabumulih itu.


    Perpanjangan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara perusahaan dengan Kejaksaan Negeri Prabumulih, khususnya dalam mendukung kelancaran operasional, kepastian hukum, serta tata kelola perusahaan yang baik.


    "Saat ini dinamika geopolitik global memberikan pengaruh besar terhadap ketahanan energi nasional. Situasi tersebut menjadi tantangan bagi PT Pertamina EP untuk terus meningkatkan produksi guna mendukung ketahanan energi nasional. Dalam upaya tersebut diperlukan kolaborasi yang baik dengan kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko serta menjaga kepastian hukum terhadap kegiatan operasional dan eksplorasi migas." ucap Djudjuwanto.


    PHR Regional Sumatra Zona 4, Subholding Upstream Pertamina, mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yaitu PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.


    Wilayah-wilayah kerja itu tersebar di dua kota, Prabumulih dan Palembang, serta sembilan kabupaten, yaitu Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu.


    PHR Regional Sumatra Zona 4 di bawah koordinasi serta pengawasan dari SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).[Ril]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini