• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sepeda Motor Petani Hilang di Kebun, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

    Gaung Indonesia
    Jumat, 24 April 2026, 08.33.00 WIB Last Updated 2026-04-24T01:33:52Z

     



    PALI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial I (40) berhasil diamankan karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang petani.

    Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di kebun milik korban Priandi (44), warga Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal. Saat itu, korban sedang bekerja menyemprot rumput di kebunnya dan memarkirkan sepeda motor di dekat pondok kebun.

    Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H, menjelaskan bahwa korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah mendengar suara kendaraan dinyalakan dari arah pondok. Saat mendekat, korban melihat seseorang yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motornya dan langsung melarikan diri dari lokasi.

    "Korban sempat melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seseorang yang diduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal untuk ditindaklanjuti," ujar AKP Dedy Kurnia.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal.

    Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pria berinisial I 
     yang diduga hendak melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tahun 2004 warna biru beserta dokumen kendaraan berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK).

    "Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Penukal," jelas Kapolsek.

    Akibat kejadian tersebut, korban diduga mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

    Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.[Ril]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini