-->
  • Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lapas Sekayu Gandeng Dukcapil Muba, Pastikan Hak Adminduk Warga Binaan Terpenuhi

    Gaung Indonesia
    Senin, 27 April 2026, 18.21.00 WIB Last Updated 2026-04-27T11:21:08Z


    MUBA - Komitmen dalam menjamin hak administrasi kependudukan (adminduk) bagi seluruh warga negara terus diperkuat. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar layanan jemput bola administrasi kependudukan bagi warga binaan di Lapas Sekayu, Senin (27/04/2026).

    Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-131 tanggal 23 April 2026 tentang permintaan bantuan perekaman data kependudukan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi tahanan dan narapidana.

    Dalam pelaksanaannya, tim Dukcapil Musi Banyuasin memberikan layanan terpadu yang meliputi verifikasi dan validasi NIK, perekaman data biometrik, pencetakan KTP elektronik, hingga pemadanan data kependudukan. Layanan ini ditujukan untuk memastikan seluruh warga binaan memiliki identitas resmi yang sah, dan terdata secara akurat dalam sistem kependudukan nasional.

    Kegiatan jemput bola ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan bahwa setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan tanpa terkecuali, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana. Selain itu, langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 yang mengamanatkan pelayanan khusus bagi kelompok rentan melalui pendekatan proaktif.

    Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan partisipasi aktif para warga binaan. Antusiasme terlihat dari tingginya minat warga binaan, dalam mengikuti proses perekaman dan verifikasi data.

    Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Dukcapil Musi Banyuasin. Menurutnya, kehadiran layanan ini sangat membantu dalam memenuhi hak dasar warga binaan, khususnya dalam kepemilikan dokumen kependudukan yang menjadi akses penting terhadap berbagai layanan publik.

    “Melalui kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi warga binaan yang tidak memiliki identitas resmi. Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan dokumen kependudukan juga menjadi bekal penting bagi warga binaan, dalam proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana,” kata Aris. (CZ)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini