• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Curi Mesin Genset, Pria ini ditangkap Polisi

    Gaung Indonesia
    Selasa, 03 Februari 2026, 19.23.00 WIB Last Updated 2026-02-04T03:24:51Z


    MUBA - Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko resor Muba, menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MI (26). Pelaku merupakan warga Dusun II Desa Pangkalan Bulian, Kec. Batanghari Leko Kab. Muba.


    Kapolsek Batang Hari Leko AKP Halim Kesemo, S.H melalui Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean, S.M, Senin, 02 Februari  2026 Pagi. Mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko Kab. Muba.


    "Dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Agus, Unit Reskrim Polsek kita langsung gerak cepat setelah dapat laporan langsung gerak cepat serta memeriksa para saksi dan cek TKP" Ujar Kasi Humas.


    Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke mapolsek batang hari leko untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengakuan pelaku, bahwa ia memanfaatkan suasana sepi diseputaran rumah korban, sehingga ia dengan sigap langsung melompat pagar dan mengambil genset milik korban tersebut dari teras rumah korban.


    "Klau untuk kerugian korban berkisar Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Begitu."ujar Hutahaean.


    Saat ini, barang bukti tersebut sudah di amankan. Kemudian Pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk ketingkat selanjutnya  dan dikenakan Pasal 477 ayat (1) Huruf eUu. No.1 Tahun 2023 KUHPidana. (CZ)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini