PALI - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meluncurkan Call Center Darurat 112, yang mana layanan ini dapat diakses 24 jam tanpa pulsa dan kode area untuk melaporkan keadaan darurat di tengah masyarakat Bumi Serepat Serasan.
Peluncuran Call Center ini dilaunching di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI, Kecamatan Talang Ubi pada Rabu (10/12/2025) oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik l Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten PALI sekaligus meluncurkan Data Presisi Kecamatan Tanah Abang.
Kegiatan berlangsung meriah dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten PALI Kartika Yanti, SH., MH, Kepala Diskominfo–Staper Khairiman, S.Pt., M.Si, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, yakni Direktur Commercial PT Jasnita Telekomindo Tbk, Sri Akhadah, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sri Akhadah menyampaikan apresiasi atas inovasi layanan kedaruratan yang kini dimiliki Kabupaten PALI.
“Dengan hadirnya call center darurat 112, masyarakat kini dapat menghubungi layanan kedaruratan secara gratis, bahkan tanpa pulsa dan tanpa paket data. Dalam kondisi telepon terkunci pun layanan ini tetap dapat diakses,” ujarnya.
Ia berharap layanan tersebut dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat melalui perangkat desa, kecamatan, maupun kanal media sosial resmi Kabupaten PALI. “Kami juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Jasnita dalam penyediaan layanan call center darurat 112,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda PALI Kartika Yanti dalam pidatonya menyampaikan bahwa dua program strategis yang diluncurkan hari ini merupakan bagian penting dalam memperkuat sistem pemerintahan berbasis elektronik di Kabupaten PALI.
“Hari ini kita meluncurkan Call Center Darurat 112 dan Data Presisi Kecamatan Tanah Abang. Kedua program ini diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa inovasi tersebut harus memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. “Dengan peluncuran dua program ini, kita pastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam menghadapi perkembangan era digital,” ungkap Kartika.
Kepala Diskominfo–Staper Khairiman, S.Pt., M.Si. menambahkan bahwa Call Center 112 merupakan panggilan darurat nasional yang dapat diakses 24 jam tanpa pulsa dan tanpa kode area.
“Layanan ini diperuntukkan bagi pelaporan kondisi gawat darurat seperti bencana alam, kebakaran, kecelakaan, kejadian kriminal, dan lainnya. Satu nomor untuk semua keadaan darurat,” jelasnya.
Ia berharap layanan ini dapat menjadi sistem respons cepat yang akurat dan dapat diandalkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten PALI.
Dengan resmi diluncurkannya Call Center 112 dan Data Presisi Kecamatan Tanah Abang, Pemerintah Kabupaten PALI menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif di era digital.[GI]


