• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji SH Buka Rapat Sinergi Forkompinda dan FKDM Dalam Penegakan Perda No 1 Tahun 2025 dan ATHG

    Gaung Indonesia
    Senin, 10 November 2025, 19.24.00 WIB Last Updated 2025-11-16T16:04:37Z

     


    PALI - Sebagai upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali membahas penegakan Peraturan Daerah No 1 tahun 2025 dan pencegahan Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) di bumi Serepat Serasan tahun 2025.





    Acara ini dihadiri oleh Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji,SH serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan instansi terkait,para kades,para camat dan tokoh agama,tokoh masyarakat serta unsur terkait lainnya, yang bertujuan agar masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan.

    Acara ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Iwan Tuaji pada Senin (10/11/2025) di Pendopoan Rumah Dinas Bupati PALI,Talang Kerangan, Kecamatan Talang Ubi.




    Acara ini mengusung tema "Sinergi Forkopimda dan FKDM dalam penegakan perda no.1 tahun 2025 dan pencegahan Ancaman, Tantangan,Hambatan dan Gangguan (ATGH) di kabupaten pali ini tahun 2025" yang dimotori oleh Kesbangpol PALI.




    Usai sambutan, Wakil Bupati Iwan Tuaji menyebutkan bahwa pembahasan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal menjadi salah satu agenda utama. Pemerintah daerah mengusulkan batas waktu hingga pukul 22.00 WIB untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

    "Masih ada perbedaan waktu antara Perda dan izin yang dikeluarkan pihak kepolisian, yakni. pada Perda waktu yang dibolehkan batas akhir hingga pukul 22.00 Wib tetapi pada izin dari kepolisian hanya sampai pukul 18.00 Wib,"ujarnya.




    Perbedaan waktu antara Perda dan kepolisian nantinya akan dibicarakan lagi, namun nanti pak Bupati Asgianto yang menentukan waktu batas akhir menggelar hiburan orgen tunggal.

    "Ini demi masyarakat juga, dengan membatasi jam penyelenggaraan hiburan menekan penyalahgunaan narkoba, sex bebas dan menghindari angka kriminal lainnya. Dengan diberlakukannya Perda ini kami berharap ketertiban umum tetap terjaga dan semua lapisan masyarakat mendukungnya," harap Wabup.




    Wakil Bupati juga mengatakan bahwa pembahasan ini supaya dipikirkan dengan matang sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

    "Perda ini nanti jadi acuan sebagai payung hukum yang jelas, sangsinya pun tegas, untuk tuan rumah yang mengadakan kegiatan acara hiburan dimalam hari (red-melanggar Perda). Bisa dikenakan kurungan selama enam bulan penjara dan denda lima pulu juta rupiah (Rp 50.000.000) untuk alat musik bisa disita dan izin nya dicabut oleh yang bewenang," jelasnya.(Adv)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini