• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DPRD PALI Turun Tangan Memediasi Langsung Masyarakat Benuang dan Beruge Darat Terhadap Perusahaan PEB

    Gaung Indonesia
    Senin, 13 Oktober 2025, 07.15.00 WIB Last Updated 2025-10-13T14:15:06Z

     


    PALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI turun tangan memediasi langsung antara masyarakat Desa Benuang dan Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi terkait penolakan membuka lahan tambang batubara yang dikelola oleh PT Pendopo Energi Batubara (PEB) diwilayah desa tersebut.


    Pertemuan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD PALI dipimpin langsung Ketua DPRD H. Ubaidillah bersama Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah ,dan dihadiri masyarakat setempat dan perwakilan perusahaan, pada Senin (13/10/2025).


    Puluhan warga Desa Benuang dan Desa Beruge Darat, datang untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan dewan terkait rencana aktivitas pertambangan batu bara di wilayah setempat.


    Dalam pertemuan itu, masyarakat menyerahkan pernyataan sikap tertulis yang memuat dua opsi utama. Pertama, menolak seluruh aktivitas pertambangan batu bara, dan kedua, bersedia menerima tambang dengan sejumlah syarat ketat.


    Opsi Pertama: Masyarakat Desa Benuang dan Beruge Darat menolak segala bentuk kegiatan pertambangan batu bara di wilayah mereka. Warga menilai aktivitas tambang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara dan air, serta gangguan terhadap aliran sungai dan kelestarian alam.


    Selain itu, masyarakat juga khawatir akan terganggunya mata pencaharian petani lokal dan munculnya pergeseran sosial-budaya akibat masuknya pekerja dari luar daerah.


    “Penambangan batu bara di Desa Benuang dan Beruge Darat lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” demikian tertulis dalam pernyataan warga.


    Sebagai alternatif, masyarakat menyampaikan opsi kedua, yaitu kesediaan menerima aktivitas tambang dengan syarat-syarat tertentu. Beberapa poin utama yang menjadi tuntutan di antaranya:


    • Minimal 80 persen tenaga kerja berasal dari masyarakat lokal, dengan komposisi 60 persen warga Desa Benuang dan 40 persen warga Desa Beruge Darat.


    • Kontraktor lokal wajib dilibatkan sesuai kemampuan.


    • Program CSR (Corporate Social Responsibility) diberikan secara transparan dan rutin setiap bulan.


    • Tenaga kerja dibayar sesuai UMR.


    • Jarak tambang minimal 4 kilometer dari pemukiman warga.


    • Pembebasan lahan dilakukan langsung oleh perusahaan tanpa pihak ketiga, dengan harga minimal Rp30.000 per meter.


    • Seluruh kontrak kerja atau perjanjian harus diketahui oleh kepala desa dan masyarakat.


    • Perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan serta menyatakan kesanggupan kontrak kerja minimal lima tahun.


    Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidillah, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak perusahaan.


    “Sesuai dengan tuntutan masyarakat Benuang dan Beruge Darat, kita akan agendakan kembali pertemuan dengan perusahaan tersebut. Silakan nanti dibahas langsung dalam pertemuan di Desa Benuang, pilihannya opsi 2, yaitu persetujuan bersyarat,” ujar H. Ubaidillah.


    Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan tetap berada di posisi fasilitator dan penengah, agar kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan benar-benar mencerminkan keadilan dan kepentingan bersama.


    “Silakan bernegosiasi, artinya masih ada peluang perusahaan membuka tambang tersebut kalau memang antara perusahaan dan masyarakat sepakat,” tambahnya.


    Semenetara itu, Firdaus Hasbullah wakil ketua II menegaskan bahwa keberadaan investasi tambang hanya akan diterima masyarakat jika perusahaan mampu memahami aspirasi warga.


    “Kalau perusahaan mengerti dan paham cara mendekati masyarakat, pasti diterima. Tapi kalau tidak mengerti keinginan warga, jangan harap bisa beroperasi,” tegas FH di hadapan perwakilan PT PEB.


    Menurut FH, masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi, asalkan kegiatan tambang memberikan manfaat nyata dan dilakukan secara terbuka.


    “Masyarakat juga ingin kemajuan dan investasi di desanya, asal saling menguntungkan. Tapi kalau sosialisasi saja tidak dilakukan dengan baik, tentu wajar jika masyarakat menolak,” imbuhnya.


    Pernyataan FH itu juga menyoroti minimnya komunikasi perusahaan dengan warga setempat.


    Meskipun sosialisasi pernah dilakukan oleh PT PEB beberapa hari sebelumnya bersama Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, namun upaya tersebut tetap menuai penolakan karena dianggap tidak menjawab kekhawatiran warga.


    “Sekalipun izin dikeluarkan Presiden, tapi kalau masyarakat menolak, perusahaan tidak akan bisa beroperasi di desa tersebut,” tegas FH.


    Sampai berita ini diterbitkan, proses mediasi antara PT PEB dan warga Desa Benuang dan Desa Beruge Darat masih berlangsung.[Red]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini