Muara Enim — Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) teknis peradilan pada Kamis, 12 Februari 2026, sebagai langkah strategis menyinkronkan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku efektif di seluruh Indonesia. Diskusi digelar di ruang sidang Prof. Dr. Kusuma Atmaja, Gedung PN Muara Enim.
Kegiatan FGD ini menjadi forum penting bagi aparat penegak hukum untuk menyamakan persepsi dan membahas tantangan teknis terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rangkaian acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penegak hukum di wilayah, antara lain Ketua PN Muara Enim, Ari Kurniawan SH MH, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Wisnu Murdiantoro. Tidak kalah penting, kehadiran perwakilan dari Kejaksaan Negeri PALI, yang diwakili oleh Kasi Pidana Umum, Julfadli, menjadi salah satu poin sorotan dalam kegiatan ini.
Kehadiran Julfadli menunjukkan keterlibatan aktif Kejari PALI dalam upaya sinergi lintas lembaga penegak hukum di wilayah hukum Muara Enim dan sekitarnya dalam menghadapi transisi besar sistem hukum pidana nasional.
Selain itu, acara juga diikuti oleh jajaran pejabat dari Polres Muara Enim, para jaksa dan hakim di lingkungan PN Muara Enim, dan praktisi hukum setempat. Diskusi mencakup berbagai isu krusial seperti masa berlaku dan efektivitas penerapan KUHP–KUHAP baru, penyesuaian pidana, serta kendala teknis yang mungkin muncul dalam praktik peradilan.
Dalam sambutannya, Ketua PN Muara Enim menekankan bahwa perubahan regulasi ini bukan hanya soal pembaruan pasal, tetapi juga membutuhkan kesamaan persepsi dan koordinasi antar-instansi penegak hukum agar implementasinya efektif dan bebas multitafsir di lapangan.[ril]


