MUBA - Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh tiga orang pelaku di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Surya Cipta Kahuripan (SCK) di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dalam kasus pencurian itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku Berinisial R (24), salah satu warga berdomisili di Kecamatan Lalan, dan AS (25), warga Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial E masih dalam pencarian (DPO).
Kapolsek Lalan IPTU Syazili SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean SH membenarkan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Jadi, para pelaku telah memasuki area kebun Afdelling I PT SCK dan mencuri buah brondolan sawit seberat sekitar 900 kilogram. Buah sawit hasil curian itu kemudian dimasukkan ke dalam 17 karung yang telah disiapkan," ujar Hutahaean.
Ia mengatakan, kedua pelaku ditangkap lantaran kepergok oleh Anggota Satgas yang bertugas di PT SCK yang sedang berpatroli saat hendak membawa hasil curian menggunakan dua unit sepeda motor. Sementara itu, pelaku berinisial E berhasil melarikan diri.
"Setelah diamankan, keduanya dibawa ke kantor PT BKI untuk diinterogasi sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Lalan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 17 karung berisi brondolan sawit seberat 900 kg dan 2 unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraan masing-masing. Dan akibat kejadian ini, pihak PT SCK mengalami kerugian sebesar Rp3.240.000.
"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi itu dilakukan bersama rekan mereka yang kini buron," ungkap Hutahaean kepada media ini Rabu (15/10).
Kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Saat ini, Polsek Lalan masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku yang melarikan diri (DPO) serta melengkapi berkas perkara guna dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," Pungkasnya.[Zul]


