PALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna ke-13 yang digelar di Gedung DPRD PALI pada Senin (22/9/2025).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji (mewakili Bupati PALI Asgianto), dan Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, disaksikan jajaran Forkopimda dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Proses Rapat Paripuna dipimpin Ketua DPRD PALI, didampingi Wakil Ketua I H. Kristian dan Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah, dengan dihadiri 23 dari 30 anggota DPRD PALI serta jajaran Forkopimda dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebelum disahkan, laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan oleh Tutut Sapriyono, dan setelah mendapat persetujuan lisan anggota dewan, dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan.
Dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2026 tersebut disepakati pendapatan daerah sebesar Rp1,37 Triliun.
Ketua DPRD PALI, Ubaidillah pihaknya akan segera membahas APBD tahun 2026 tersebut untuk kepentingan masyarakat bumi Serepat Serasan.
“Mudah-mudahan seluruh Anggota DPRD PALI dan TAPD untuk fokus membahas pembahasan apbd 2026 betul-betul untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji mengatakan dalam KUA-PPAS tersebut difokuskan ekonomi kerakyatan, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.
“Yang jelas bapak Bupati sudah melaksanakan seluruh program-program prioritas kemasyarakatan melalui pembahasan renstra (rencana strategis).Alhamdulillah hari ini sudah disetujui KUA PPAS, tinggal lagi koordinasi antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan Banggar (Badan Anggaran),” ujarnya.
Selain itu,lanjut Iwan Tuaji. dalam membangkitkan ekonomi kerakyatan salah satunya program jangka pendek yakni satu desa satu produk.[Red]


