• Jelajahi

    Copyright © Gaung Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dinas PUTR PALI Gelar Group Discussion Menyusun Langkah Awal Rencana Detail Tata Ruang

    Gaung Indonesia
    Senin, 15 September 2025, 19.38.00 WIB Last Updated 2025-09-16T02:38:09Z

     


    PALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bertempat di Ruang Rapat Setda PALI. Senin (15/09/2025).


    Hadir di acara tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) PALI, Asisten II, Ka. DPUTR, Plt. Ka. Disdik, Ka. Dinkes, Ka. DPMD, Ka. Disbudpar, Ka. Dinas Pertanian, Ka.Dinas Perkim, Ka. Dishub, Ka. DPMPTSP, Ka. DLH, Ka. Disperindag, Ka. Perikanan, Ka. Dinas Kominfo, Ka. Disdukcapil, Ka. Disnakertrans, Ka. BPBD, Ka. BPKAD, Plt. Ka. Bapenda, Ka. Balitbangda, Camat Talang Ubi, dan Kabag Kepemerintahan.

    Dikatakan Ir. H. Ristanto Wahyudi, ST., MT, Kepala Dinas Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI, menyatakan bahwa Focus Group Discussion (FGD) merupakan langkah awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Talang Ubi. RDTR ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mewujudkan tata ruang yang terarah, integratif, dan berkelanjutan di Kabupaten PALI.

    “Pentingnya menyusun RDTR diatur pada UU 26/2027 tentang penataan ruang, UU cipta kerja, dan PP 21/2021 tentang pemanfaatan ruang, yang menegaskan bahwa RDTR wajib ada dan harus segera ditetapkan untuk mendukung pengendalian ruang serta percepatan investasi,” ungkapnya.

    Menurut Ristanto ia menuturkan, RDTR juga merupakan rencana rinci yang mendetailkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten.

    “Tujuan dilaksanakan FGD ini adalah untuk menyepakati deliniasi wilayah perencanaan serta berdiskusi dan memberikan masukan untuk menghasilkan RDTR yang mampu mendukung pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.

    Ristanto juga mengungkapkan bahwa selain RDTR Talang Ubi, Pemerintah Kabupaten PALI memiliki kewajiban untuk menyusun RDTR lainnya. Penyusunan RDTR lainnya akan dilakukan secara paralel setelah RDTR Talang Ubi tersusun, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengelola tata ruang wilayah secara komprehensif.[Red]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini