PALI,GAUNGINDONESIA.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Bersama Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten PALI, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ketua MUI, Ketua Baznas,Ketua PC NU serta Ketua Muhammadiyah Kabupaten PALI resmi menetapkan Zakat Fitrah Tahun 1445 H/ 2024 M.
Penetapan ini berdasarkan pada hasil keputusan rapat (berita acara) penetapan Zakat Fitrah (Standar Minimal Nilai Uang Sebagai Pengganti Beras) yang berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten PALI, dibilangan jalan raya Talang Akar, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (19/3/2024).
Dari hasil keputusan tersebut,diputuskan bahwa ketentuan Zakat Fitrah tahun 2024 M/1445 H sebagai berikut;
1.Mengeluarkan beras sebanyak 2.5 kg/jiwa sesuai beras yang dikonsumsi sehari-hari
2. Pembayaran uang dengan jumlah sebesar Rp. 35.000/jiwa
3.Zakat fitrah agar disalurkan untuk delapan asnaf sesuai dengan syariat dan tidak disalurkan untuk pembangunan fisik (diutamakan untuk mustahik fakir miskin)
4. Fidyah dibayarkan dengan nilai Rp. 35.000 perhari
5. Pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dapat melalui amilin masjid,mushola, langgar dan UPZ lainnya.
6.Pengumpulan zakat maal dan penyaluran dapat melalui baznas Kabupaten PALI pada bank sumsel babel syariah dengan nomor rekening 8570901298 A.n Baznas PALI melalui amilin masjid dan UPZ setempat.
Dalam hasil rapat koordinasi tersebut, untuk pembayaran zakat fitrah pada tahun ini ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2.5 Kg perjiwa. Untuk Kualitas beras atau makanan pokok yang dikomsumsi sehari-hari dan besaran zakat berbentuk uang dibayar Rp. 35.000/Jiwa.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.(Red)


